Menggunakan BPJS di Rumah Sakit (Part 3)

Saya masih ingin menulis pengalaman perpanjangan surat rujukan puskesmas untuk keperluan berobat ke rumah sakit menggunakan klaim BPJS.

Sebelumnya saya pernah menulis petugas puskesmas minta surat rujukan balik dan surat rekomendasi dokter penangggungjawab pasien (DPJP) diisi sebagai syarat perpanjangan surat rujukan puskesmas. 

Awalnya saya pikir surat rujukan puskesmas tersebut hanya berlaku satu bulan sejak tanggal dibuat dan diperpanjang setiap bulan jika masih perlu berobat ke RS. Namun, yang sebenarnya jika surat rekomendasi dokter penanggungjawab pasien (DPJP) dan surat rujukan balik diisi oleh dokter, misalnya jangka waktu konsultasi tiga bulan, maka surat rujukan puskesmas akan berlaku sampai tiga bulan. Maka saya tidak perlu bolak - balik ke puskesmas setiap bulan untuk perpanjangan surat rujukan, cukup kembali pada saat masa berlaku yang ditulis oleh Dokter RS habis.

Contohnya, surat rujukan puskesmas tanggal 03 November 2017, jika dokter tidak mengisi form surat rekomendasi dokter penanggung jawab pasien dan surat rujukan balik, maka surat rujukan puskesmas hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 03 Desember 2017. Nah jika Dokter di RS mengisi surat rekomendasi DPJP dan surat rujukan balik, misalnya tiga bulan sejak tanggal konsultasi maka surat rujukan tersebut masih bisa digunakan sampai tiga bulan kedepan. Misalnya tanggal konsultasi 20 November 2017 dan rekomendasi diberikan pada hari yang sama maka tanggal berlaku surat rujukan sampai 20 Februari 2018. Nah lewat tanggal 20 Februari 2018 surat rujukan puskesmas harus diperpanjang kembali jika saya masih harus konsultasi ke dokter RS menggunakan klaim BPJS.