Menggunakan BPJS di Rumah Sakit (Part 2)

Pada posting saya sebelumnya ada beberapa berkas yang diperlukan jika menggunakan BPJS sebagai jaminan kesehatan saat berobat ke Rumah Sakit. Berkas yang diperlukan yaitu:

  • fotokopian Surat Rujukan Puskesmas, dan 
  • fotokopi kartu BPJS. 

Namun, jika Surat Rujukan Puskesmasnya sudah expired atau masa berlakunya sudah habis, maka wajib untuk perpanjang lagi ke Puskesmas nya. Caranya? Sebaiknya kita meminta Dokter Spesialist di Rumah Sakit mengisi Surat Rujukan Balik yang kolomnya itu berada dibagian bawah Surat Rujukan tersebut. Jadi pastikan jika tanggal expired nya sudah dekat, saat konsul ke dokter jangan lupa meminta agar kolom Surat Rujukan Balik diisi untuk memudahkan urusan di Puskesmas.Bawa Surat Rujukan Balik yang asli tersebut ke Puskesmas untuk meminta Surat Rujukan Puskesmas yang baru. 

Pada posting sebelumnya, saya tulis setiap konsul ke dokter harus ada fotokopian kartu BPJS, Fotokopian Surat Rujukan Puskesmas dan Fotokopian Surat Rujukan Fisioterapi. Minggu lalu mereka sudah merubah sistem administrasi nya, cukup sekali membawa fotokopian berkas - berkas tersebut ke bagian pendaftaran karena bisa dipakai lagi saat konsultasi berikutnya. Mungkin mereka mulai ke sistem penghematan kertas? dan mulai menggunakan sistem online yang lebih praktis karena resep yang diberikan dokter juga resep online yang bisa diakses langsung di apotiknya.