Menggunakan BPJS di Rumah Sakit (Part 1)

Kemarin sore saya konsul ke dokter spesialis untuk kedua kali dan berkas yang diperlukan:

1. fotokopi surat rujukan dari puskesmas yang masih berlaku
2. fotokopi kartu BPJS

Dua file diatas harus ada setiap kali konsultasi dan diserahkan ke bagian pendaftaran.

Jika menggunakan BPJS, maka awalnya saya harus datang ke puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan dari dokter puskesmas. Surat rujukan ini berlaku satu bulan. Surat rujukan tanggal 11 Agustus akan berlaku sampai 11 September. Setiap akan konsultasi ke dokter spesialis di rumah sakit, surat rujukan ini di foto kopi dan yang asli selalu kita simpan.

Setelah konsultasi ke dokter spesialis untuk pertama kali, saya diminta untuk melakukan dua pemeriksaan yaitu laboratorium dan radiologi. Dokter memberikan form untuk ke pelayanan radiologi dan form untuk pelayanan laboratorium. Dua tindakan ini tidak bisa dilakukan dalam satu hari, harus ada jeda minimal tiga hari.

Perawatnya bilang karena jam operasional pelayanan laboratorium hari itu sudah tutup dan juga saya lebih baik berpuasa sebelum pemeriksaan, maka saya tidak bisa ke pelayanan laboratorium saat itu. Saran perawatnya langsung ke pelayanan radiologi. 

Dari pelayanan radiologi, saya diberikan satu slip pembayaran yang harus dibawa ke kasir. Psst, yang penting ikutin saja prosesnya. Untuk pelayanan X-Ray/Rontsen masih di tanggung BPJS.

Untuk pengambilan obat, resep dokter dibawa ke apotik, setelah dicek oleh apoteker, saya diminta membawa slip obat ke kasir dan kembali lagi ke apotik dengan menunjukkan bukti dari kasir untuk pengambilan obat. Klaim obat juga dicover.

Nah, saat konsultasi kedua, selang tiga hari, maka saya harus persiapkan berkas yang sama seperti konsultasi ke dokter saat pertama, yaitu:

1. fotokopi surat rujukan dari puskesmas yang masih berlaku
2. fotokopi kartu BPJS

Sebelum konsultasi ke dokter spesialis, saya ke ruangan radiologi dulu untuk mengambil hasilnya dengan membawa slip bukti pembayaran yang diurus pada hari sebelumnya. Karena dokternya belum datang, saya sempat ke laboratorium dulu dengan membawa form rujukan untuk pemeriksaan laboratorium dari dokter. Hasil pemeriksaan lab yang saya jalani selesai dalam satu jam, tergantung pada jenis pemeriksaannya juga untuk pelayanan laboratorium.

Alhamdullilah kedua hasil pemeriksaan baik. Nah, karena sakit saya masih ada, maka dokter menyarankan untuk fisioterapi enam kali. Dokter memberikan formulir rujukan fisioterapi.

Untuk fisioterapi dengan BPJS, maka tidak bisa langsung dilakukan pada hari yang sama setelah konsultasi. Proses pengumpulan berkasnya harus dimulai lagi dari awal, yaitu:

1. fotokopi surat rujukan dari puskesmas yang masih berlaku
2. fotokopi kartu BPJS
3. fotokopi formulir rujukan fisioterapi

Jadi kesimpulannya berobat ke Rumah Sakit dengan BPJS, jangan lupa surat rujukan puskesmas dan kartu bpjs ada stok fotokopiannya karena setiap kali melakukan tindakan pengobatan yang baru, maka proses pemberkasannya harus dimulai dari awal lagi. Saya harus menyerahkan fotokopian surat rujukan dari dokter puskesmas yang masih berlaku dan fotokopi kartu BPJS. Untuk pihak kasir rumah sakit hal ini sebenarnya mempermudahkan mereka dalam mengumpulkan bukti - bukti transaksi untuk klaim ke BPJS nya.

sekian dulu readers, sharing is caring

No comments: