Islamic Finance:Mudarabah



Kata mudharabah berasal dari bahasa Arab yang artinya bepergian untuk urusan dagang. Mudarabah juga disebut qiradh yang berasal dari kata al – qardhu yang berarti al – qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Secara teknis mudarabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itu Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudarabah.

 Allah berfirman: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang – orang yang sakit dan orang – orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang – orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al – Qur’an.” (Qs.Al Muzammil: 20)

Dasar Hukum Mudarabah 
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Para ulama fiqih menetapkan bahwa akad mudarabah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya boleh.  Al Jaziri menyatakan bahwa kebolehan mudarabah berdasarkan Ijma’ Ulama. Ulama – ulama Islam sepakat tentang kebolehan mudarabah sebagai salah satu cabang muamalah. Al – Zuhaili mengatakan bahwa para imam mahzab sepakat dalam kebolehan mudarabah, berdasarkan petunjuk Al – Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Al Zuhaili menunjuk Al – Qur’an surat Al Muzammil (73) ayat 20, surat Al Jumu’ah (62) ayat 10 dan surat Al Baqarah (2) ayat 198. Al Zuhaili mengatakan ayat – ayat ini berisikan kebebasan berbuat dalam harta benda dengan mudarabah.

Ibn Qaddamah menyebutkan salah satu riwayat yaitu Abdullah dan Ubaidillah Putera Umar Ibn Khattab dalam suatu perjalanan pulang ke Madina mendapat titipan uang dari Abu Musa Al Asy’ari untuk disampaikan kepada Umar. Uang itu mereka gunakan untuk membeli barang dagangan dan sesampainya di Madinah mereka jual dan mendapat keuntungan. Umar berkata: sesungguhnya hal itu akan jadikan sebagai qiradh dan Umar mengambil separoh dari keuntungan (50% untuk Baitul Mal dan 50% untuk kedua anaknya).

Al – Zuhaili juga menyebutkan kebolehan mudarabah juga didasarkan pada Ijma’ seperti yang disebutkan bahwa sebagian sahabat memberikan harta anak yatim sebagai mudarabah dan itu tidak diingkari oleh seorangpun diantara sahabat lainnya.

Mudarabah juga didasarkan kepada qiyas atau musaqah karena hajat manusia kepadanya. Sebab diantara manusia ada yang kaya dan ada yang fakir, ada yang punya harta tetapi tidak mengerti cara memperdagangkannya, sedangkan yang lain tidak punya harta tetapi mengerti mengelola dan memperdagangkannya. Maka penetapan hal ini dalam syariat membutuhkan mudarabah untuk merealisasi kebutuhan kedua kelompok tersebut dan Allah tidak mensyariatkan suatu akad kecuali untuk kemaslatan  hamba – hamba – Nya dan untuk memenuhi kebutuhan mereka (Zulhaili,4,1989:839)

Rukun Mudarabah dan Syarat Akad Mudarabah


  • Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
  • Modal atau harta pokok (mal), syarat – syaratnya yakni: berbentuk uang, jelas jumlah dan jenisnya, tunai, modal diserahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
  • Nisbah keuntungan, syarat – syaratnya yakni: keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, seperti: 60%:40%, 50%:50%, keuntungan harus dibagi untuk kedua belah pihak yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), Break Even Point (BEP) harus jelas
  • Ijab qabul/serah terima


Jenis Mudarabah 


  • Mudarabah  muthlaqah (mudarabah bebas), adalah sistem mudarabah dimana pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modal kepada pengelola usaha tanpa pembatasan jenis usaha, tempat, waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada pengelola modal (mudharib) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan. Dalam praktiknya, mudarabah muthlaqah bisa dalam bentuk tabungan maupun pembiayaan (investasi). Dalam bentuk tabungan, bank berperan sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Sebaliknya dalam pembiayaan, bank berperan sebagai pemilik dana dan pihak lain (pengusaha) sebagai pengelola.
  • Mudarabah muqayyadah (mudarabah terbatas), yaitu pemilik modal menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu dan orang yang akan bertransaksi dengan mudharib. Dalam konsep mudarabah muqayyadah pengelola memiliki batasan yang tidak bisa dilanggarnya. Dalam praktiknya, konsep mudarabah muqayyadah menempatkan bank syariah sebagai agen atau manager investasi dalam istilah perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan dilaporkan dalam laporan laba – rugi sebagai pendapatan operai lainnya.


Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa terkait dengan pembiayaan mudarabah ini, ketentuannya adalah:


  • Pembiayaan mudarabah adalah pembiayaan yang disalurkan untuk suatu usaha produktif
  • Shahibul Maal membiayai 100% kebutuhan suatu proyek sedangkan pengusaha sebagai mudharib atau pengelola usaha
  • Jangka waktu usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak. Mudharib boleh melakukan berbagi macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai syariah
  • Jumlah pembiayaan harus jelas dinyatakan dalam tunai bukan piutang
  • Shahibul maal menanggung segala kerugian akibat dari mudarabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian
  • Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudarabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan shahibul maal dapat meminta jaminan dari mudharib. Jaminan ini hanya bisa dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal – hal yang telah disepakati bersama dalam akad
  • Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh shahibul maal dengan memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional
  • Biaya operasional dibebankan kepada mudharib
  • Dalam hal penyandang dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran kesepakatan, mudharib berhak mendapatkan ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Contoh sederhana perjanjian mudarabah, A memiliki modal Rp 20.000.000,- dirinya memberikan modal tersebut ke B temannya untuk mengelola sebuah usaha. Pada perjanjian awal harus ada kesepakatan persentase dari keuntungan usaha, misalnya 40% dari keuntungan usaha untuk A dan 60% keuntungan usaha untuk B. Syarat – syarat untuk perjanjian kontrak kerjasama mudarabah yaitu akadnya harus jelas, harus ada ijab qabul diantara kedua pihak serta amanah.

Berakhirnya Mudarabah


Para ulama menyatakan bahwa akad mudarabah akan berakhir apabila:
  • Masing – masing pihak menyatakan akad batal
  • Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri
  • Salah seorang yang berakad meninggal dunia
  • Salah seorang yang berakad gila atau hilang akal
  • Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya


Perbedaan Mudarabah dan Musyarakah

Musyarakah
Mudarabah
Semua partner berinvestasi di bisnis
Hanya Rab-Ul-Maal yang berinvestasi di bisnis
Semua partner berhak untuk mengelola usaha tersebut dan terlibat dalam managemen
Rab-Ul-Maal atau pemilik modal tidak berhak terlibat dalam managemen, usaha hanya boleh dijalankan oleh mudharib atau pengusaha
Jika terjadi kerugian, seluruh partner menanggung jumlah kerugian sesuai dengan modal yang diinvestasikan
Jika terjadi kerugian, hanya Rab – Ul –Maal  yang menanggung kerugian dari investasinya, hal ini jika mudharib melakukan bisnis dengan sebenarnya.
Pada saat partner menggabungkan uang mereka, maka seluruh aset menjadi milik mereka semua sesuai dengan investasi mereka, Seluruh partner mendapatkan keuntungan dari nilai asset meskipun jika tidak diperoleh laba dari penjualan aset tersebut.
Contohnya: Partner A dan B menginvestasikan uang atau capital untuk membeli asset usaha,  maka A dan B berhak atas apresiasi nilai aset tersebut sesuai dengan persentase investasi masing – masing. Meskipun laba belum diperoleh melalui penjualan.
Barang yang dibeli oleh mudharib hanya dimiliki sepenuhnya oleh Rab – Ul – Maal dan mudharib hanya akan memperoleh keuntungan apabila ada laba dari penjualan barang tersebut.
Contohnya: Rab – Ul – Maal menginvestasikan uang atau capital untuk membeli asset usaha, maka seluruh apresiasi nilai aset tersebut menjadi milik Rab- Ul –Maal. Mudharib
Berhak atas keuntungan jika dapat menjual aset tersebut dengan mendapatkan laba.


Kombinasi Musyarakah dan Mudarabah

Dalam kontrak mudarabah, mudarib tidak menginvestasikan uang atau capital, mudarib bertanggungjawab pada managemen usaha dan seluruh uang atau modal usaha berasal dari Rab – Ul – Mal. Namun, pada situasi tertentu mudarib juga ingin menginvestasikan uangnya dalam usaha mudarabahnya. Jika seperti ini musyarakah dan mudarabah digabungkan. Misalnya dalam kontrak mudarabah A memberikan ke B Rp 2000.000,- dalam kontrak mudarabah. B menginvestasikan Rp 500.000,- atas persetujuan dari A. Kerjasama seperti ini dinamakan kombinasi musyarakah dan mudarabah. Pada situasi seperti ini mudarib harus mengalokasikan untuk dirinya sendiri persentase tertentu dari profit usaha atas investasinya dan pada saat yang sama dia harus mengalokasikan persentase tertentu dari profit sebagai mudarib yang mengelola usaha mudarabah. Yang paling normal digunakan adalah B mengalokasikan 1/3 dari profit untuk investasinya dan sisa 2/3 dari profit harus dibagi untuk mereka berdua berdasarkan proporsi yang disetujui. Dan A sebagai sleeping partner seharusnya tidak mendapatkan persentase keuntungan yang melebihi investasinya.

Contoh perhitungan:

A menginvestasikan uang Rp 2000.000,- untuk usaha mudarabah yang dikelola oleh B. Nisbah yang disepakati oleh A dan B dalam usaha mudarabah ini adalah 1:3. Setelah usaha berjalan, ternyata dibutuhkan tambahan dana, maka B menginvestasikan Rp 500.000 atas persetujuan A. Dengan demikian bentuk akadnya adalah kombinasi musyarakah dan mudarabah. Laba yang diperoleh untuk bulan Januari 2017 adalah Rp 1000.000,-
Bagi hasil jika terdapat keuntungan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Cara 1:

Hasil investasi dibagi antara A dan B sesuai dengan nisbah yang disepakati, yaitu:

A = ¼ * Rp 1000.000 = Rp 250.000
B = ¾* Rp 1000.000 = Rp 750.000

Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk B sebagai pengelola dana yaitu:

Rp 1000.000 – Rp 750.000 = Rp 250.000,-
Total Rp 250.000,- dibagi untuk pengelola dana (mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing – masing, yaitu:

A = (Rp 2000.000 / Rp 2500.000) * Rp 250.000 = Rp 200.000,-
B = (Rp 500.000 / Rp 2500.000) * Rp 250.000 = Rp 50.000,-
Sehingga:

A sebagai pemilik dana memperoleh Rp 200.000,-
B sebagai pengelola dana memperoleh Rp 750.000 + Rp 50.000 = Rp 800.000,-

Cara 2:

Hasil investasi dibagai antara A dan B sesuai dengan proporsi modal masing – masing:

A sebagai pemilik dana = ( Rp 2000.000 / Rp 2500.000 ) * Rp 1000.0000 = Rp 800.000
B sebagai pengelola dana = ( Rp 500.000 / Rp 2500.000) * Rp 1000.000 = Rp 200.000
Kemudian bagian hasil investasi sesudah dikurangi untuk B pengelola dana adalah:

Rp 1000.000 – Rp 200.000 = Rp 800.000
Rp 800.000 dibagi antara A dan B sesuai dengan nisbah yang disepakati yaitu:
A = ¼ * Rp 800.000 = Rp 200.000
B = ¾ * Rp 800.000 = Rp 600.000
Sehingga:

A sebagai pemilik dana memperoleh Rp 200.000
B sebagai pengelola dana memperoleh Rp 200.000 + Rp 600.000 = Rp 800.000,-

Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para investor. Misalanya terjadi kerugian Rp 1000.000,- , maka:
A akan menanggung sebesar:
( Rp 2000.000 / Rp 2500.000) * Rp 1000.000 = Rp 800.000
B akan menanggung sebesar:
( Rp 500.000 / Rp 2500.000) * Rp 1000.000 = Rp 200.000


Perilaku Akuntansi (PSAK 105)

Akuntansi untuk Pemilik Dana

Dana mudarabah yang disalurkan oleh pemilik dana pada saat pembayaran kas
Debet: Investasi Mudarabah
Kredit: Kas

Investasi mudarabah dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar asset non kas pada saat penyerahan. Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasikan sesuai dengan jangka waktu akad mudarabah. Jurnal pada saat penyerahan asset
Debet: Investasi Mudarabah
Kredit: Keuntungan tangguhan
Kredit: Asset Non kas

Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan
Debet: Keuntungan tangguhan
Kredit: Keuntungan

Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan asset non kas.
Debet: Investasi mudarabah
Debet: Kerugian
Kredit: Aset non kas mudarabah

Penurunan nilai jika investasi mudarabah dalam bentuk asset nonkas
Penurunan nilai sebelum usaha dimulai, bukan karena kelalaian pengelola dana, maka penurunan tersebut diakui sebagi kerugian dan mengurangi saldo investasi mudarabah.
Debet: Kerugian Investasi Mudarabah
Kredit: Investasi Mudarabah

Penurunan nilai setelah usaha dimulai, yang tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola dana, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi mudarabah namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Debet: Kerugian Investasi Mudarabah
Kredit: Penyisihan Investasi Mudarabah

Debet: Kas
Debet: Penyisihan Investasi Mudarabah
Kredit: Pendapatan

Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudarabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi
Debet: Kerugian Investasi Mudarabah
Kredit: Penyisihan Kerugian Investasi Mudarabah

Hasil Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
Debet: Piutang Pendapatan Bagi Hasil
Kredit: Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah

Pada saat pengelola dana membayar hasil
Debet: Kas
Kredit: Piutang Pendapatan Bagi Hasil

Akad Mudarabah berakhir, selisih antaran investasi Mudarabah setelah dikurangi Penyisihan Kerugian Investasi dan Pengembalian Investasi Mudarabah diakui sebgai keuntungan atau kerugian
                                 Debet: Kas/Piutang/Aset Nonkas
                                 Kredit: Investasi Mudarabah
                                 Kredit: Keuntungan Investasi Mudarabah

Atau 
                                 Debet: Kas/Piutang/Aset Nonkas
                                 Debet: Penyisihan Kerugian Investasi Mudarabah
                                 Debet: Kerugian Investasi Mudarabah
                                 Kredit: Investasi Mudarabah

Penyajian

Pemilik dana menyajikan investasi mudarabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat yaitu nilai investasi mudarabah dikurangi penyisihan kerugian (jika ada)

Pengungkapan

Pemilik dana mengungkapkan hal – hal yang terkait dengan transaksi mudarabah, misalnya:

  • Isi kesepakatan utama usaha mudarabah seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudarabah dan lain – lain.
  • Rincian jumlah investasi mudarabah berdasarkan jenisnya
  • Penyisihan kerugian investasi mudarabah selama periode berjalan
  • Pengungkapan yang diperlukan sesuai dengan PSAK No.101 tentang penyajian Laporan Keuangan Syariah.


Akuntasi Untuk Pengelola Dana

Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad Mudarabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima

Pengukuran dana syirkah temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima
Debet: Kas/Aset NonKas
Kredit: Dana Syirkah Temporer

Penyaluran kembali dana Syirkah Temporer. Jurnal pencatatan ketika menerima pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer:
Debet: Kas/Piutang
Kredit: Pendapatan yang belum dibagikan

Hak pihak ketiga atas bagian dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Debet: Beban Bagi Hasil Mudarabah
Kredit: Utang Bagi Hasil Mudarabah 

Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Debet: Utang Bagi Hasil Mudarabah
Kredit: Kas

Apabila pengelola dana mengelola sendiri dana Mudarabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui:
Debet: Kas/Piutang
Kredit: Pendapatan

Saat mencatat beban:

Debet: Beban
Kredit: Utang

Jurnal penutup yang dibuat akhir periode (apabila diperoleh keuntungan):

Debet: Pendapata
Kredit: Beban
Kredit: Pendapatan yang belum dibagikan

Jurnal ketika dibagikan hasil kepada pemilik dana

Debet: Beban bagi hasil Mudarabah – Pemilik dana
Debet: Beban bagi hasil Mudarabah – Pengelola dana
Kredit: Utang bagi hasil Mudarabah

Jurnal Penutup

Debet: Pendapatan yang belum dibagikan
Kredit: Beban bagi hasil Mudarabah – Pemilik dan
Kredit: Beban bagi hasil Mudarabah – Pengelola dana 

Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasi

Debet: Utang bagi hasil Mudarabah
Kredit: Kas
 
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian
Debet: Pendapatan
Debet: Penyisihan kerugian
Kredit: Beban

Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban
Debet: Beban
Kredit: Utang lain – lain/kas

Diakhir akad
Debet: Dana Syirkah Temporer
Kredit: Kas/ Aset Non Kas

Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya:
Debet: Dana Syirkah Temporer
Kredit: Kas/ Aset Non Kas
Kredit: Penyisihan Kerugian



Sumber: