Melunasi Hutang Bank


Free Without Debt
Sudah berusaha mengumpulkan uang dan menyetorkan ke Bank dan ternyata hutang tersebut tidak berkurang juga. Banyak cara yang dapat kita lakukan agar hutang yang dimiliki di bank lunas, termasuk mempelajari dan mengetahui golongan kualitas kredit tersebut dan mulai dengan mengamalkan doa sehari - hari. 

Nah, berdasarkan surat keputusan direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR, kualitas kredit digolongkan sebagai berikut:


Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan:
  1. Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini

Dalam lampiran nya di kategori kemampuan membayar:
  1. Lancar, Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening Bank dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit,
    • Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat,
    • Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
  2. Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kredit yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari,
    • Jarang mengalami cerukan atau overdraft,
    • Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat,
    • Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat,
    • Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
  3. Kurang lancar, Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari,
    • Terdapat cerukan atau overdraft yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas,
    • Hubungan debitur dengan Bank memburuk dan informasi keuangan debitur tidak dapat dipercaya. Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah,
    • Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit,
    • Perpenjangan kredit untuk menghubungkan kesulitan keuangan.
  4. Diragukan, Kredit yang digolongkan diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari,
    • Terjadi cerukan atau overdraft yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas,
    • Hubungan debitur dengan Bank semakin memburuk dan informasi keuangan debitur tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya,
    • Dokumentasi kredit tidak lengkap dan pengikatan agunan yang lemah.
    • Pelanggaran yang prinsipal terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
  5. Macet, Kredit yang digolongkan Macet apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
    • Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari,
    • Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada

Tujuan penggolongan kualitas kredit bagi bank adalah untuk menghitung cadangan potensi kerugian yang tentunya akan berpengaruh terhadap portofolio bank dan salah satu indikator penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan tujuan atas penggolongan kualitas kredit bagi debitur adalah untuk memberikan edukasi kepada nasabah untuk pembayaran angsuran secara bertanggungjawab tanpa kepanikan dalam batas waktu yang sudah dijelaskan tersebut.

Bank bekerja secara sistem, termasuk dalam hal kredit, ketika nasabah suatu bank tidak membayar angsuran selama 3 bulan berturut-turut (90 hari) sampai dengan 6 bulan (180 hari), maka termasuk kriteria 3 (kredit kurang lancar), ketika nasabah tersebut ada i’tikad baik untuk membayar cicilannya, akan tetapi tidak melunasinya sesuai dengan berapa bulan tunggakannya (misal tunggakan 4 bulan, tapi hanya dibayar 1 bulan saja seperti biasa), sistem akan tetap membaca kualitas kredit nasabah tersebut sebagai kurang lancar. Oleh karena itu solusinya adalah bicarakan hal tersebut dengan pihak bank, apabila ada i’tikad baik dari pihak nasabah untuk membayar cicilan kreditnya, pihak bank bisa saja mencarikan solusinya lewat mediasi perbankan.

Dari Ethica Institute dijelaskan bahwa "bunga bank" adalah sumber masalah hutang, seperti statement berikut:
"............We believe that interest is the root cause of most of the world's problems. If we did not have compound interest, we would not need compound growth. And if we did not need compound growth, we would not have most of the debt - induced poverty, resource - hungry wars, and runaway climate change we now see. All interest - whether simple interest or compound interest, whether at very low rates or very high rates - grows so fast that we simply cannot keep up. The deeper, structural environment that Islamic finance inherits - fractional debt - reserve banking, flat currency - are not solved by replacing systems: gold - based currencies issued by Islamic central banks......"

Jika sudah terlanjur berhutang dengan sistem riba dan tidak dapat dihindari lagi, maka berdoa, bertaubat dan bukan tidak mungkin untuk  menyampaikan pada bank bahwa kita punya itikad baik untuk membayar pokok hutang tanpa beban bunga agar hutang tersebut lunas dan tetap terus berusaha memperbaiki diri.
Berikut adalah doa yang Nabi Muhammad saw ajar kepada kita yang baik untuk diamalkan pagi dan petang untuk mengatasi masalah bebanan hutang.


“Ya Allah aku berlindung dari kesusahan dan kedukaan, dari lemah kemauan dan rasa malas, dari sifat pengecut dan bakhil, dari belenggu hutang dan tekanan manusia.”
Untuk bisa melunasi hutang – hutang anda ialah mempunyai uang sehingga hal terpenting ialah harus mencari uang dan menabung uang tersebut agar digunakan untuk melunasi hutang. Oleh karena itu ada baiknya membaca Ayat Al Qur’an Surat Ali Imran Ayat ke 26 dan 27 yg dibacakan setelah anda mengerjakan Shalat Wajib Lima Waktu ataupun Shalat Sunnah.


sumber:
konsultasi-hukum-online
ethicainstitute.com
infotentangbank.com 
www.bi.go.id 

Comments